, ,

Paman Birin Ringankan Beban Penunggak Pajak

by -1441 Views

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor
Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di banua. Pasalnya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau yang akarab disapa Paman Birin telah mengeluarkan kebijakan yang benar-benar berpihak untuk masyarakat, yakni memberikan keringanan pokok  tunggakan serta pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya,  mulai 1 Agustus –  31 Desember 2017.

Kepastian ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor saat dikonfirmasi telah mengeluarkan kebijakan terset melalui surat keputusan Nomor 188.44/0339/KUM/2017, tertanggal 26 Juli 2017.

Dijelaskan, latar kebijakan tersebut cukup sederhana, yakni  selain telah berdasarkan ketentuan berlaku, paling utama adalah  keberadaan pemerintah daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Artinya, sebagai pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat dalam kondisi apapun.

“Salah satu wujud kehadiran pemerintah itu adalah dengan memberikan keringanan pokok tunggakan atau penghapusan  sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.
Rakyat adalah pemegang kekuasaan. Tanpa Rakyat tidak ada pemimpin. Karena rakyatlah yang memilih pemimpin,” ucap Paman Birin seraya memohon doa agar selalu diberikan kekuatan dalam upaya mewujudkan Kalsel yang lebih baik, mandiri dan terdepan.

Paman Birin juga mengatakan, pertimbangan lain pihaknya mengeluarkan kebiajakan keringanan PKB , di samping  faktor kondisi ekonomi akibat krisis global ,  juga sebagai kado dari pemprov untuk masyarakat dalam rangka  peringatan Hari Jadi ke 67 Provinsi Kalsel.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Drs H Aminuddin Latif, MSi, menjelaskan, pemberian keringanan tunggakan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PKB,  diklasifikasikan sebagai berikut, tunggakan PKB 5 tahun dan ke atas hanya wajib dibayar 3 tahun serta bebas sanksi administrasi denda PKB.

Untuk tunggakan PKB selama 3 dan 4 tahun, wajib dibayar 2 tahun, bebas sanksi administrasi denda. Sedang tunggakan PKB 2 tahun  wajib dibayar 1 tahun, bebas sanksi administrasi denda PKB.

“Secara teknis semua kantor pelayanan Samsat telah siap. Kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat wajib pajak. Bantu  kami untuk terus meningkatkan pelayanan,” tandasnya.

Sebelumnya, Paman Birin juga meringkan beban masyarakat dengan merivisi aturan pajak progresif (baca selengkapnya di sini)
Ayo kita manfaatkan kebijakan ini, agar kita tidak lagi ada memiliki tunjakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga, dengan membayar pajak berarti kita ikut memangun banua. Pajak untuk membangun banua.(bdm/rr/humaskalsel) *

Baca Juga:

Seminar Nasional Pendidikan Matematika UIN Antasari Banjarmasin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.