, ,

Biro Hukum Kalsel Gelar Rakor Pembentukan Perda

by -9991 Views

Mataram – Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel menggelar Rapat Koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota Se Kalsel, Jum’at (31/1/2020) lalu di Golden Palace Hotel Lombok.

Diungkapkan Ketua Panitia Penyelenggara, M Ikhsan Fadhil, SH kegiatan ini diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten/kota Se Kalsel, Ketua Badan Pembentukan Perda Kab/Kota Se Kalsel, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah/Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bagian Hukum Kab/Kota Se Kalsel.

Kegiatan Rakor yang menghadirkan Direktur Jenderal Otda Kemendagri dan Asisten Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalsel sebagai narasumber, bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan prosedur harmonisasi, evaluasi dan fasilitasi rancangan Peraturan Daerah.

Sementara Gubernur Kalsel melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fydayeen, SH, MSi mengatakan Perda merupakan kebutuhan dan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perda menjadi payung hukum dalam berbagai agenda pelaksanaan pemerintahan di daerah, yang disusun untuk menjawab persoalan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sebagaimana amanat amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Hak daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain yang diamanatkan oleh konstitusi itu, bukan berarti kita bebas untuk membuat Perda dan aturan-aturan yang lainnya. Banyak hal yang harus kita perhatikan dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah, terutama terkait dengan kebutuhan dan tata aturan yang mengatur penyusunan peraturan daerah” ujarnya.

Lebih lanjut Fydayeen menyampaikan pesan Gubernur untuk melakukan seleksi agar program pembentukan Perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

“Bapak presiden beberapa kali mengingatkan kita, jangan terlalu banyak membuat peraturan di daerah, apalagi jika menghambat investasi. Pesan presiden ini bisa kita maknai bahwa dalam membuat aturan di daerah, kita diminta untuk mempertimbangkan dengan sematang-matangnya,” pesannya.

Gubernur mengharapkan, dengan adanya rakor ini, dapat lebih bersinergi dalam memprogramkan dan menyusun peraturan di daerah, khususnya menyamakan persepsi, membangun harmonisasi dan sekaligus konsolidasi, agar evaluasi dan fasilitasi rancangan Perda berjalan efektif dan efisien, serta melahirkan kepastian hukum dalam pembinaan pembentukan Perda.(rr/bingkaibanua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.