Bantuan Hukum Gratis Wujud Keadilan Sosial

by -1688 Views
Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kalsel

Amuntai – Pelaksanaan sosialisasi Perda Prov Kalsel no 10 Tahun 2015 tentang bantuan hukum gratis, terus dilaksanakan.

Terakhir, sosialisasi dilaksankana di Kecamatan Amuntai Tengah Kab HSS, 27/2/2020 lalu.

Diungkapkan Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fydayeen, SH, MSi, bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kalsel merupakan salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu yang mendasari pelaksanaan kegiatan “sosialisasi pelaksanaan Perda Prov Kalsel tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin tahun 2020” oleh Biro Hukum Setdaprov Kalsel di berbagai daerah di Kalsel.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta, yang terdiri dari masyarakat dan aparatur, dapat mengetahui tentang adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kalsel,’ ujarnya.

Inti dari kegiatan ini sebutnya, selain masyarakat dapat mengetahui adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, kemudian para aparat penegak hukum dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bantuan hukum terutama bagi yang tidak mampu ada dan bisa diajukan dengan persyaratan dan prosedur yang sudah diatur.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber dari Biro Hukun Setdaprov Kalsel, LKBHUWK Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan Akademisi dari Uvaya Banjarmasin.

Materinya terkait peranan pemda dan LKBHUWK dalam pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kalsel, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat melalui pemenuhan dan perlindungan hukum, serta membangun masyarakat ceras hukum.(rr/bingkaibanua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.